Thursday, June 13, 2013 - 0 comments

GOVERNMENT WEBSITE

Visi KPK 2011-2015
Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien!
Misi KPK adalah sebagai berikut:
1.     Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
2.     Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
3.     Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
4.     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5.     Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Fungsi dan Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1.     Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.     Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.     Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.     Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.     Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.     Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.     Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.     Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.     Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Profil Pimpinan

Pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi bertugas memimpin KPK dan bekerja secara kolektif.
Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
  • Mengambil keputusan strategis dan memimpin pelaksanaan tugas KPK secara kolegial;
  • Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum tentang pemberantasan korupsi;
  • Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam pemberantasan korupsi;
  • Mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk menjadi Penasihat dan Pegawai KPK;
  • Mengangkat dan memberhentikan Pegawai untuk jabatan Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian dan Koordinator Sekretaris Pimpinan; dan
  • Mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal.
Pimpinan KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pimpinan KPK membawahkan:
  • Tim Penasihat;
  • Deputi Bidang Pencegahan;
  • Deputi Bidang Penindakan;
  • Deputi Bidang Informasi dan Data;
  • Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; dan
  • Sekretariat Jenderal.

 SUMBER :
www.kpk.go.id



0 comments:

Post a Comment