Hubungan antara keduaanya sangat erat sekali. Jika suatu negara tidak mempunyai warga negara, pasti negara tersebut tidak akan bisa berkembang, begitupun warga negara jika mereka tidak mempunyai negara maka mereka tidak akan mempunyai kewarganegaraan, tempat tinggal dan perlindungan hukum dari pemerintah. Hukum adalah perarturan yang dibuat oleh negara dan harus dipatuhi oleh warga negaranya. Jika mereka tidak mematuhi hukum yang sudah berlaku maka mereka akan di hukum secara tata aturan di negara masing-masing.
Indonesia merupakan negara yang terkenal sebagai negara hukum. Berbagai hukuman sudah diberlakukan di negara ini dan banyak juga warganya yang melanggar pula. Tetapi di Indonesia saat ini sudah banyak penyimpangan hukum atas orang-orang yang mempunyai kedudukan di negeri ini. Mereka yang mempunyai kedudukan bisa menyelesaikan hukuman hanya dengan membayar uang. Sedangkan mereka yang mereka warga miskin harus berjuang keras atas hukuman yang diberikan.
Penyimpangan seperti ini sangat tidak adil, sebagaimana mestinya yang ada. Seharusnya mereka yang mempunyai kedudukan atau tidak mempunyai kedudukan harus di hukum setimpal dengan apa yang mereka lakukan. Seharusnya para ahli hukum bisa berfikir dan harus menghargai kedudukan hukum yang sama atas warganya, jangan hanya memberi keringan karena mempunyai kedudukan yang penting saja.
Kasus korupsi contohnya, pelaku korupsi yang ber- milyar-milyar hanya di hukum 2 tahun saja belum lagi kalau diberikan remisi, padahal mereka ini yang mengambil uang warga.Seharusnya diberikan hukuman yang berat kalau bisa seumur hidup. Tetapi para pelaku hukum hanya bisa berbicara saja tapi tidak bisa bertindak. Yang lebih parah lagi pelaku korupsi bisa jalan-jalan tanpa memikirkan masalahnya yang seharusnya diselesaikan secara hukum. Sedangkan pelaku pencurian ayam saja diberi hukuman bisa sampai 5 tahunan. Perbandingan hukum yang sangat aneh di negara ini yang seharusnya dihukum berat hanya karena mereka mempunyai uang dan jabatan akhirnya diberikan keringan tapi mereka yang tidak mempunyai apa-apa harus mendekap di penjara bertahun-tahun tanpa remisi.
0 comments:
Post a Comment