Thursday, June 13, 2013 - 0 comments

STATISTIK WEBSITE


Domain Situs       : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/

Deskripsi situs     :  Situs resmi Kemendikbud Republik Indonesia. Berisi halaman utama, berita, publikasi, layanan Publik, dll

Data Traffic        :  - Peringkat Global      : 9720                   
                            - Peringkat Nasional  : 121

Reputasi Situs      :8889 Backlinks

Ringkasan statistik untuk 
.kemdiknas.go.id
Ada 9.719 situs dengan peringkat yang lebih baik tiga bulan global yang Alexa  daripada Kemdiknas.go.id. Dibandingkan dengan rata-rata internet, pengguna situs cenderung menelusuri dari sekolah dan rumah, dan mereka tidak proporsional pria cukup berpendidikan penghasilan kurang dari $ 30.000. Waktu yang dihabiskan dalam kunjungan khas untuk situs ini adalah sekitar tiga menit, dengan 52 detik dihabiskan pada setiap tampilan halaman. Hampir semua pengunjung untuk Kemdiknas.go.id berasal dari Indonesia, di mana ia telah mencapai peringkat 121. Search engine merujuk sekitar 17% dari kunjungan ke situs ini.sebagai media komunikasi elektronik dalam pencapaian tujuan pendidikan di Indonesia. Melalui website ini, minimal tranformasi informasi dapat lebih efektif dan lebih efisien, baik informasi dari Kantor Dinas Pendidikan maupun dari sekolah. Dan di masa mendatang, dengan teknologi informasi elektronik ini, akan kita kembangkan lagi sehingga berfungsi sebagai media/sumber pembelajaran bagi guru dan siswa. Semoga tujuan pendidikan yang berkualitas secara bertahap tapi pasti dapat kita capai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Traffic rank untuk kemendiknas.go.id :

Perkiraan persentase pengguna internet global yang yang mengunjungi kemendiknas.go.id :


Perkiraan persentase tampilan halaman global kemendiknas.go.id :

Perkiraan waktu setiap hari di situs (mm: ss) untuk kemendiknas.go.id :


Perkiraan persentase kunjungan ke kemendiknas.go.id yang terdiri dari satu tampilan laman :

Perkiraan persentase kunjungan ke kemendiknas.go.id yang berasal dari mesin pencari :

Sehubungan dengan populasi internet umum bagaimana populerkah kemendiknas.go.id dengan masing-masing penonton di bawah ini :


Pengguna situs yang melakukan mengunjungi segera sebelum kemendiknas.go.id, bisa melalui google.com google.co.id, facebook.com, dll :
Pengguna situs yang melakukan kunjungan langsung mendahului kemdiknas.go.id
  
SUMBER : http://asrorisalim.blogspot.com/
- 0 comments

GOVERNMENT WEBSITE

Visi KPK 2011-2015
Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien!
Misi KPK adalah sebagai berikut:
1.     Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
2.     Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
3.     Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
4.     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5.     Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Fungsi dan Tugas
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1.     Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.     Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.     Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.     Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.     Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.     Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.     Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.     Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.     Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Profil Pimpinan

Pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi bertugas memimpin KPK dan bekerja secara kolektif.
Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
  • Mengambil keputusan strategis dan memimpin pelaksanaan tugas KPK secara kolegial;
  • Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum tentang pemberantasan korupsi;
  • Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam pemberantasan korupsi;
  • Mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk menjadi Penasihat dan Pegawai KPK;
  • Mengangkat dan memberhentikan Pegawai untuk jabatan Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian dan Koordinator Sekretaris Pimpinan; dan
  • Mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal.
Pimpinan KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pimpinan KPK membawahkan:
  • Tim Penasihat;
  • Deputi Bidang Pencegahan;
  • Deputi Bidang Penindakan;
  • Deputi Bidang Informasi dan Data;
  • Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; dan
  • Sekretariat Jenderal.

 SUMBER :
www.kpk.go.id